Informasi SIAPSEWA Aset Jawa Timur
Akses informasi BMD secara transparan
Pilih & temukan aset BMD sesuai kebutuhan
Ajukan pemanfaatan
Pantau status pengajuan
Sewa BMD
Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai. Layanan ini memudahkan masyarakat dan dunia usaha mengakses aset daerah secara resmi.
Objek sewa
Tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah/bangunan, serta aset selain tanah/bangunan seperti peralatan dan kendaraan.
Jangka waktu
Maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang, terhitung sejak perjanjian sewa ditandatangani (tahunan/bulanan/harian).
Pihak yang dapat menyewa
Masyarakat, BUMN/BUMD, serta swasta (perorangan, firma, CV, PT, yayasan, koperasi).
Biaya sewa
Ditentukan berdasarkan penilaian. Nilai di bawah Rp75 juta oleh Tim Pemanfaatan; di atasnya oleh penilai resmi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Ringkasan jawaban seputar layanan sewa BMD melalui Siapsewa untuk membantu Anda sebelum mengajukan pemanfaatan.
Apa itu sewa Barang Milik Daerah (BMD)?
Sewa BMD adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan imbalan uang tunai. Layanan ini memudahkan masyarakat dan dunia usaha mengakses aset daerah secara resmi, transparan, dan terintegrasi melalui portal Siapsewa.
Siapa saja yang dapat mengajukan sewa aset?
Masyarakat, BUMN/BUMD, serta pihak swasta seperti perorangan, firma, CV, PT, yayasan, dan koperasi dapat mengajukan pemanfaatan aset BMD sesuai ketentuan yang berlaku.
Objek apa saja yang dapat disewa?
Objek sewa meliputi tanah dan/atau bangunan, sebagian tanah/bangunan, serta aset selain tanah/bangunan seperti peralatan dan kendaraan, sesuai katalog aset yang tersedia di Siapsewa.
Berapa lama jangka waktu sewa BMD?
Jangka waktu sewa maksimal 5 tahun dan dapat diperpanjang. Perhitungan jangka waktu dimulai sejak perjanjian sewa ditandatangani, dengan skema tahunan, bulanan, atau harian sesuai kesepakatan.
Bagaimana biaya sewa ditentukan?
Biaya sewa ditentukan berdasarkan penilaian resmi. Untuk nilai di bawah Rp75 juta dilakukan oleh Tim Pemanfaatan, sedangkan nilai di atasnya dinilai oleh penilai resmi agar nilai sewa tetap wajar dan transparan.
Bagaimana cara mengajukan melalui Siapsewa?
Akses portal Siapsewa, temukan aset yang sesuai kebutuhan, daftar/login sebagai pemohon, lengkapi profil, lalu ajukan permohonan sewa. Setelah diajukan, Anda dapat memantau status dan progres pengajuan melalui menu Pengajuan Saya.